JASA LEGALISASI DOKUMEN RESMI DI BEKASI


1. Jasa Legalisasi Notaris
2. Jasa Legalisasi Kementrian Hukum & HAM
3. Jasa Legalisasi Kementrian Luar Negeri (DEPLU)
4. Jasa Legalisasi Kedutaan Asing (di Jakarta)
5. Jasa Legalisasi Departemen Agama
6. dan Jasa Legalisasi lainnya jika diperlukan

adapun ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, tergantung peraturan dari kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan. Kami sudah berpengalaman mengerjakan legalisasi dokumen, percayakan kepada kami kebutuhan legalisasi dokumen anda.



PENERJEMAH TERSUMPAH BEKASI

Selain layanan legalisasi dokumen, kami juga melayani jasa penerjemah dokumen yang sangat erat kaitannya dengan legalisasi dokumen, karena pada umumnya dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, dan kami merupakan salah satu biro penyedia layanan penerjemah tersumpah.

Layanan Terjemah Bahasa yang kami sediakan :
Jasa Penerjemah Bahasa Inggris, Jasa Penerjemah Bahasa Arab, Jasa Penerjemah Bahasa Jepang, Jasa Penerjemah Bahasa Mandarin, Jasa Penerjemah Bahasa Jerman, dan lainnya.

Dokumen yang biasa kami terjemahkan : 
Akta Lahir, Surat Nikah, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Cerai, Paspor, KTP, SKCK, SIM, NPWP, Ijazah, Transkrip Nilai, SIM, SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan, Dokumen Perjanjian, AMDAL, Laporan Keuangan, SPT Pajak, Akta Perubahan, Manual Book, Putusan Pengadilan dan lain sebagainya.


Telp. 08111 1987 95 | SMS/WA 08111 1987 95 | Email. mediatamabahasa@gmail.com

keyword :